Reksadana saham VS Investasi saham

Reksadana saham merupakan salah satu jenis investasi turunan dari saham. Jika kita kembali merujuk kepada pengertian awal reksadana, maka secara umum reksadana adalah usaha untuk menghimpun dana dari berbagai kelompok (baik masyarakat, istitusi atau badan usaha) dan dana yang terkumpul di gunakan investasi pada sektor yang telah disepakati bersama.

Untuk alur proses reksadana lebih lengkapnya bisa dilihat di artikel ini. Jenis-jenis reksadana ini sangat beragam, salah satunya adalah reksadana saham, yang berarti dana kelolaannya di investasikan ke pasar saham.

Bacaan Lainnya

Uang hasil ‘patungan’ diivestasikan oleh manajer investasi kedalam instrumen saham. Karena pemilik uang patungan ini sangat banyak, maka ditunjuklah manajer investasi untuk mengelola dana tersebut. Jadi manajer investasi ini lah yang melakukan transaksi jual dan beli saham dilantai bursa.

Sebagai kelompok yang mengikut sertakan dana nya untuk dikelola, hanya terima imbal hasilnya saja dan tidak perlu repot-repot melakukan analisa untuk melakukan pembelian saham. Manajer investasi ini tidak sesuka hatinya membeli saham, melainkan membeli saham sesuai dengan prospektus awal reksadana yang telah disepakati.

Sedangkan pengertian saham itu sendiri adalah surat berharga bukti kepemilikan seseorang terhadap suatu badan usaha atau perusahaan. Dengan membeli saham suatu perusahaan, berarti kita memiliki hak terhadap perusahaan tersebut, termasuk hak untuk memperoleh imbal hasil dari keuntungan perusahaan.

Seluruh saham perusahaan terbuka yang berada di Indonesia dapat diperjual belikan, dan seluruh masyarakat yang berminat bisa membelinya. Tempat jual beli saham ini biasa disebut Bursa Efek Indonesia.

Jika kita ingin berinvestasi langsung pada instrumen saham, maka kita bisa membelinya langsung di bursa saham tentunya dengan perantara broker saham. Tentunya jika kita ingin membeli sendiri saham di lantai bursa, kita harus menganalisa terlebih dahulu baik secara fundamental atau teknikal. Untuk penjelasan analisa saham secara fundamental dan teknikal bisa baca disini.

Setelah mendapatkan penjelasan singkat tentang reksadana saham dan investasi saham, mari kita lihat perbedaan ke dua instrumen investasi ini.

Dilihat dari imbal hasil

Jika kita berinvestasi secara langsung pada instrumen saham, kita akan memperoleh dua jenis keuntungan, yaitu capital gain dan dividen. Capital gain ini memiliki pengertian keuntungan yang didapatkan investor dari selisih harga pembelian dan penjualan. Tentunya jika kita membeli pada harga rendah dan menjualnya pada harga yang lebih tinggi.

Sedangkan dividen adalah keuntungan yang diperoleh dari pembagian laba perusahaan. Tentunya pembagian dividen ini harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu saat rapat pemegang saham. Dua jenis keuntungan ini akan secara otomatis masuk kedalam rekening dana nasabah.

Sedangkan jika kita berinvestasi pada reksadana saham, segala jenis keuntungan yang didapatkan dari investasi yang dilakukan manajer investasi dilantai bursa, akan langsung diinvestasikan kembali oleh manajer investasi. Dengan cara ini, maka akan menaikan nilai aktiva bersih dari reksadana saham.

Dari segi perantara transaksi jual beli

Pada investasi saham kita melakukan transaksi mandiri, mulai dari analisa keputusan jual atau beli, sampai eksekusi harga jual atau beli. Dengan demikian semua kegiatan pada investasi saham semuanya dilakukan sendiri. Jika ada kesalahan baik saat analisa atau eksekusi penjualan dan pembelian akan di tanggung sendiri.

Namun demikian, dari pihak broker ada juga yang menawarkan sebagai asisten untuk membantu kita melakukan investasi saham secara langsung. Hal demikian bisa dikatakan sebagai servis extra kepada nasabah, maka kita sebagai nasabah pun harus membayar extra atas jasa mereka. Pelayan extra disini maksudnya hanya membantu dalam hal eksekusi penjualan atau pembelian saja, Sedangkan untuk analisa dan menentukan harga tetap dilakukan sendiri.

Berbeda dengan investasi saham secara langsung, investasi pada reksadana saham dana kita akan dikelola oleh seorang manajer investasi. Mulai dari analisa memutuskan jual atau beli, dan harga akan dilakukan jual atau beli, semuanya yang menentukan manajer investasi ini. Tetapi tentunya semuanya harus sesuai pada prospektus awal dan dengan orientasi keuntungan untuk investor.

Dengan berinvestasi pada reksadana saham ini, kita cukup setor dana yang akan diinvestasikan dan memantau kinerja hasil dari dana yang diinvestasikan. Seolah-olah kita tidak perlu dipusingkan dengan ilmu investasi jika kita belum menguasainya.

Pertimbangan resiko

Seperti di jelaskan sebelumnya, bahwa investasi di saham secara langsung semua hal yang berkaitan harus di lakukan sendiri. Begitu pula dengan resiko yang akan terjadi apabila kita melakukan kesalahan dalam menganalisa pergerakan saham. Hal yang terpenting rasa stress yang dialami akan langsung terasa sendiri.

Contohnya: apabila kita melakukan trading saham dan harga saham terus turun setelah kita beli, maka kerugian akibat cut loss harus kita tanggung sendiri. Atau untuk contoh ekstrim nya, misalkan saham perusahaan yang telah kita beli mengalami kebangkrutan/ pailit, maka seluruh dana yang kita gunakan untuk investasi akan ikut raib dan kita tidak bisa menyalahkan siapa pun.

Berbeda dengan reksadana saham, semuanya sudah kita serahkan kepada manajer investasi. Tentunya seorang manajer investasi ini bukan orang yang baru bergelut di pasar saham. Mereka sudah tau apa yang harus dilakukan apabila ada kondisi emergency. Setidaknya kalaupun rugi, manajer investasi pasti akan mengusahan rugi sekecil mungkin untuk reksadana yang sedang dikelolanya.

Modal awal investasi

Untuk investasi saham secara langsung, pembukaan rekening harus di lakukan sendiri di perusahaan sekuritas yang telah kita pilih. Sedangkan untuk nominal modal yang harus tersedia di rekening invetor kita adalah minimal untuk pembelian 1 lot saham. Sedangkan untuk 1 lot saham berisi 100 lembar saham.

Misalnya kita akan membeli saham dengan nominal Rp 20.000/ lembar, maka dana yang tersedia di rekening harus sebesar Rp 20.000 x 100 = Rp 2.000.000 belum ditambah fee transaksi. Bisa saja kita membeli saham dengan nominal Rp 100, tetapi saham dengan harga Rp 100 biasanya saham dengan fundamental yang kurang bagus.

Jika kita tidak memiliki dana sebesar pembelian 1 lot, maka kita tidak bisa melakukan pembelian saham secara langsung. Hal ini diakibatkan karena untuk pembelian saham minimal sebanyak 1 lot.

Sedangkan untuk reksadana saham, nominal yang harus tersedia di rekening investor cukup dengan Rp 100.000, kita sudah bisa memulai investasi di reksadana saham. Bahkan ada beberapa reksadana dengan minimal modal Rp. 10.000 tergantung produk reksadana yang kita pilih.

Beban pajak yang harus di tanggung

Pada investasi saham besaran pajak yang harus ditanggung investor terdapat pada saat jual dan beli saham tersebut. Besaran nilai nya untuk tiap broker berbeda-beda, harap pahami terlebih dahulu sebelum membuka akun pada perusahaan sekuritas.

Pajak lain yang harus ditanggung oleh investor saham selain fee transaksi yaitu pajak dividen. Besaran pajak dividen ini yaitu 10% dan biasanya sudah langsung terpotong sebelum hasil dividen masuk ke rekening dana investor kita.

Sedangkan jika berinvestasi pada reksadana saham, hasil investasi yang diperoleh dari reksadana sudah bukan merupakan objek pajak. Hal ini berlaku karena beban pajak investor sudah di tanggung oleh reksadana, sehingga jika investor dikenakan pajak kembali maka akan menyebabkan pajak berganda. Maksud dari pernyataan diatas adalah beban pajak reksadana dibayar secara kolektif melalui reksadana, mewakili seluruh pemilik unit penyertaannya.

Adapun jenis dan besaran pajaknya adalah sbb:

  • Dividen saham: PPh tarif umum
  • Transaksi saham pada saat jual: PPh final 0.1%
  • Commercial paper dan surat utang lainnya: PPh tarif umum
  • Bunga deposito/SBI: PPh final 20%
  • Bunga dan capital gain obligasi: tidak kena pajak selama lima tahun
    sejak pernyataan pendaftaran reksa dana dinyatakan efektif oleh
    Bapepam-LK.

Rincian jenis dan besaran pajak di atas tercantum dalam prospektus
reksa dana sebagai informasi material yang harus dikemukakan kepada investor atau calon investor reksa dana.

Demikian artikel yang membahas tentang reksadana saham dan investasi saham. Keputusan investasi ada di tangan masing-masing. Lebih baik investasi reksadana saham atau investasi saham secara langsung. Semoga bermanfaat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *