Indeks Saham Syariah di BEI

Indeks saham syariah – Sebenarnya pada dasarnya, saham syariah adalah saham dari perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. OJK dan BEI memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan syariah atau tidaknya sebuah saham.

Indeks Saham Syariah

Dikutip dari laman resmi BEI, setidaknya ada tiga kelompok saham syariah yang diakui keberadaannya di pasar modal Indonesia. Saham yang berada di dalam kelompok tersebut dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES).

Bacaan Lainnya
  1. Jakarta Islamic Index (JII)

JII adalah indeks saham syariah tertua di Indonesia. Indeks kini berusia hampir 20 tahun di BEI. Dari indeks ini, kita dapat melihat dan mengetahui perkembangan saham syariah di Indonesia.

Berdasarkan data OJK, kapitalisasi pasar JII sebesar Rp74 miliar pada tahun awal berdirinya. Hampir 20 tahun kemudian pada September 2020, kapitalisasi pasar JII telah mencapai Rp1,83 triliun. Sebuah perkembangan yang cukup menggembirakan.

Menurut situs BEI, konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah yang paling likuid transaksinya di BEI. Seleksi saham-saham yang masuk dalam daftar JII ditentukan oleh BEI dengan kriteria likuiditas sebagai berikut:

  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan telah tercatat dalam bursa saham selama 6 bulan terakhir.
  • Dipilih sebanyak 60 saham syariah yang berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir
  • Dari 60 saham yang telah terpilih tersebut, kemudian tahap selanjutnya dipilih 30 saham lagi yang berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian dipasar regular tertinggi
  • 30 saham yang tersisa inilah merupakan saham terpilih.
  1. Indeks Saham Syariah (ISSI)

ISSI merupakan indeks saham yang diluncurkan 11 tahun kamudian setelah JII diluncurkan yaitu pada tahun 2011. Tidak seperti JII yang hanya berisi 30 saham pilihan, ISSI terdiri dari seluruh saham syariah yang telah tercatat di BEI serta masuk ke dalam DES.

Seperti disebutkan sebelumnya, DES ditinjau ulang oleh pihak regulator sebanyak dua kali dalam setahun. Dengan demikian, saham syariah penghuni ISSI juga menyesuaikan dengan perubahan dalam daftar DES yang dibuat oleh regulator.

Saat pertama kali diluncurkan pada tahun 2011, kapitaliasi pasar ISSI hanya sebesar Rp1,96 triliun. Menurut data OJK per September 2020, kapitalisasi pasar ISSI telah berubah menjadi Rp2,92 triliun.

  1. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

JII70 merupakan indeks saham syariah yang paling baru keberadaannya di BEI dibandingkan dengan JII dan ISSI. Indeks saham ini diluncurkan pertama kali pada tanggal 17 Mei 2018. Sesuai dengan namanya, JII70 terdiri dari 70 saham syariah yang paling likuid di BEI.

Metode pemilihan saham yang masuk JII70 sebenarnya mirip dengan JII. Perbedaannya terdapat pada jumlah saham yang diseleksi pada tahap awal. Dikutip dari situs BEI, berikut ini adalah kriteria likuiditas pemilihan saham yang masuk dalam kelompok JII70:

  • Saham-saham syariah yang telah masuk ke dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir
  • Dipilih dari 150 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar paling tinggi selama 1 tahun terakhir
  • Dari 150 saham yang telah terpilih tersebut, kemudian dipilih lagi menjadi 70 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian tertinggi di pasar regular.
  • 70 saham yang tersisa merupakan saham terpilih kedalam kelompok JII70.

Demikian artikel yang membahas tentang indeks saham syariah yang berada di BEI. Semoga bisa bermanfaat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *