Fatwa MUI Tentang Saham di Pasar Modal Syariah

Fatwa MUI Tentang Saham di Pasar Modal Syariah – Kata fatwa MUI sering kali digunakan dalam aturan dalam mengambil keputusan untuk orang lain secara agama. Sedangkan arti sebenarnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Fatwa itu sendiri memiliki arti sebuah akses yang berasal dari halaman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ialah sebuah keputusan serta pendapatan yang sudah diberikan ke seseorang untuk mengatasi masalah orang lain. Seperti fatma MUI tentang saham No. 135/DSN-MUI/V/2020. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) setelah menimbang:


a. Bahwa masyarakat juga membutuhkan sebuah penjelasan yang berkaitan tentang ketentuan serta hudud yang menjelaskan tentang saham yang ada di perusahaan yang menggunakan aspek syariah.


b. Bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUllXl2003 menjelaskan tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 80/D SN-MUI/fiII 201 1 tentang bagaimana Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek yang memiliki sifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, belum mengatur kriteria penerbitan, serta pengalihan saham

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dijelaskan pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang bahwa perlu adanya penetapan fatwa tentang Saham untuk dijadikan pedoman.

Bacaan Lainnya
Fatwa MUI Tentang Saham di Pasar Modal Syariah


Fatwa MUI selain menimbang kemudian mengingat akan hal yang diterapkan Firman Allah SWT yang terdapat pada Al-Qur’an Surah Shad ayat 38: 24 yang artinya “Kepadamu dengan cara meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada lrambingnya. Ada banyak orang-orang yang sudah memiliki sekutu untuk berbuat zalim kepada orang lain, kecualai orang yang memiliki tingkat keimanan kuat serta berbuat kebajikan”.

Selain fatwa saham, kemudian fatwa MUI juga digunakan untuk mengatur tentang pasar modal syariah meskipun fatwa sifatnya tidak harus mengikat, namun pada umumnya prakteknya fatwa DSN-MUI ialah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Kemudian terdapat tiga fatwa yang menjadi pedoman dalam pengembangan pasar modal syariah diantara lain:

1. Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 menjelaskan tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi yang digunakan untuk Reksa dana Syariah
2. Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 menjelaskan tentang Pasar Modal serta sebuah aturan untuk Pedoman Umum dalam Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
3. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 menjelaskan tentang Penerapan Prinsip Syariah yang digunakan dalam Mekanisme Perdagangan Efek yang memiliki Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Regulasi Pasar Modal Syariah Indonesia

Regulasi yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia maka dikeluarkan oleh pihak OJK berupa aturan dan pemerintah langsung dalam bentuk Undang-undang serta peraturan pendukungnya. Khusus regulasi yang ada di OJK, saat ini ada 10 peraturan tentang pasar modal syariah sebagai berikut.

JUDUL
PENJELASAN
POJK Nomor 15/POJK.04/2015
POJK tentang bagaimana cara Penerapan Prinsip Syariah yang ada di Pasar Modal.
POJK Nomor 16/POJK.04/2015
POJK menerangkan tentang siapa saja yang termasuk kedalam Ahli Syariah Pasar Modal.
POJK Nomor 17/POJK.04/2015
POJK menjelaskan tentang Penerbitan serta apa saja Persyaratan Efek Syariah yang Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
POJK Nomor 18/POJK.04/2015
POJK menerangkan tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK Nomor 19/POJK.04/2015
POJK menjelaskan tentang Penerbitan dan menerangkan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
POJK Nomor 20/POJK.04/2015
POJK tentang Penerbitan dan apa saja Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
POJK Nomor 30/POJK.04/2016
POJK tentang Dana Investasi Real Estate Syariah yang Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
POJK Nomor 53/POJK.04/2015
POJK tentang akad yang dipakai dalam Penerbitan Efek Syariah yang ada di Pasar Modal
POJK Nomor 61/POJK.04/2016
POJK menjelaskan tentang cara Penerapan Prinsip Syariah yang ada di Pasar Modal terletak Pada Manajer Investasi
POJK Nomor 35/POJK.04/2017
POJK tentang apa saja Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Kesimpulan dari penjelasan di atas bahwa Fatwa MUI tentang saham juga digunakan dalam pasar modal syariah untuk mengatur kegiatan perdagangan tentang reksa dana, penerbitan efek syariah dan yang lainnya.

Demikian artikel singkat mengenai fatwa MUI tentang saham, semoga bisa bermanfaat untuk semuanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *