Investasi Saham IPO – Initial Public Offering (IPO) merupakan penawaran saham perdana sebuah perusahaan kepada masyarakat umum. Setelah IPO nanti saham perusahaan tersebut bebas dibeli oleh masyarakat umum oleh karena itu proses IPO suatu perusahaan biasa disebut Go Public. Apasih latar belakang sebuah perusahaan mau melepaskan kan sebagian sahamnya untuk dijual secara umum? Beberapa alasan perusahaan melakukan go publik antara lain :
1. Mendapatkan dana segar dengan harga murah. Mengapa dikatakan demikian? Karena perusahaan tidak dibebani bunga pinjaman setelah mendapatkan modal dari penjualan sahamnya. Beda halnya jika perusahaan meminjam ke bank atau menerbitkan obligasi pasti ada beban bunga pinjaman yang harus ditanggung.
2. Agar proses pertumbuhan perusahaan berkembang dengan lebih cepat. Hal ini didasari oleh penerimaan dana segar setelah proses IPO. Dengan adanya dana segar dan murah ini, perusahaan bisa melakukan ekspansi yang telah direncanakan dan berujung pada perbaikan laporan keuangan perusahaan.
3. Meningkatkan citra perusahaan. Setelah berstatus ‘publik’ maka kinerja perusahaan tersebut akan terus dimonitoring oleh masyarakat luas dan akan lebih transparan tentang laporan keuangan.
Lalu untuk pemodal sendiri bagaimana trik nya agar tetap cuan dari saham IPO? Saham-saham trading/ investasi saham IPO menawarkan keuntungan yang cukup menggiurkan sekitar 10-30 % dalam waktu singkat, maka tak heran jika IPO perusahaan terkemuka akan mengalami kelebihan permintaan pada saat proses book building. Book building ini sendiri memiliki arti penjamin (underwriter) saham IPO untuk menentukan harga perdana dengan melihat minat beli dari investor. Langkah-langkah yang harus dicermati dalam memilih investasi saham IPO antara lain:
1. Baca dan teliti terlebih dahulu prospektus perusahaan yang akan melakukan IPO. Hal yang perlu diamati adalah kewajaran harga saham setelah book building, dibandingkan dengan nilai aset yang dimiliki perusahaan.
2. Perhatikan tujuan digunakan dana hasil IPO, apakah untuk melakukan ekspansi atau untuk menutupi hutang perusahaan. Jika digunakan untuk ekspansi perusahaan maka akan bernilai positif untuk proses IPO tersebut, tetapi jika digunakan untuk membayar hutang makan perlu dipertimbangkan lebih salah lagi untuk investasi saham IPO.
Sebagian analis tidak menyarankan untuk membeli/ investasi saham IPO dikarenakan data perusahaan yang tersedia sangat minim untuk dianalisa secara teknikal dan fundamental. Untuk teknikal, rekord data harga transaksi sangat minim sehingga akan kesulitan untuk menentukan trend pergerakan saham berdasarkan chart data transaksi. Sedangkan untuk fundamental juga sama data yang dimiliki sangat minim. Meskipun biasanya laporan keuangan 3 tahun terakhir harus disediakan oleh perusahaan sebelum memulai IPO. Namun biasanya data tersebut cenderung di markup untuk mempercantik proses IPO itu sendiri. Tetapi kalo tetap memaksa untuk membelinya, pergunakan strategi trading cepat saja, setelah untung sesuai target (misalnya 20%) langsung jual saja.
Dari segi perusahaan nya sendiri, untuk melakukan hajatan ini tidak lah mudah. Harus memenuhi bebrapa persyaratan yang cukup ketat. Hal ini untuk mencegah perusahaan yang tidak berkompeten melantai di bursa saham. Jika terjadi perusahaan yang tidak berkompeten melantai di bursa saham maka yang akan dirugikan publik juga. Perusahaan yang akan melakukan IPO setidaknya harus melakukan persiapan awal sebagai berikut:
– Pembentukan panitia persiapan awal IPO di internal perusahaan tersebut. Tim internal perusahaan tersebut sebaiknya terdiri dari orang-orang yang berkompeten dan menguasai dalam hal keuangan dan legal terkait perusahaan publik. Tim ini nantinya akan bekerja sama dengan para profesional yang akan ditunjuk perusahaan untuk mempersiapkan IPO.
– Melakukan pertimbangan awal seputar harga yang digunakan untuk harga initial, jumlah saham yang akan di lepas ke publik, mengkaji hukum-hukum perusahaan yang kelak akan berubah setelah menjadi perusahaan publik.
– Menunjuk tim profesional eksternal yang akan membantu proses melantai di bursa saham. Tim eksternal ini terdiri dari penjamin emisi efek (underwriter), akuntan publik yang akan melakukan audit laporan keuangan perusahaan, konsultan hukum, notaris yang akan membantu melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan.
– Melakukan RUPS dan perubahan anggaran dasar. Sebelum melakukan IPO, perusahaan akan melakukan RUPS untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham dan menetapkan jumlah saham yang akan dilepas ke publik.
– Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk IPO. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah profil perusahaan, laporan keuangan yang telah di audit oleh akuntan pubik, anggaran perusahaan terbuka yang telah disetujui oleh menteri hukum dan HAM, prospektus dan proyeksi keuangan yang akan datang.
(1) Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen
Pada tahap awal, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk underwriter dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK.
(2) Penyampaian Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia & Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK
Untuk menjadi perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dll.
Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Bursa Efek Indonesia akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha perusahaan, Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana IPO perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan.
Bersamaan dengan pengajuan permohonan untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perusahaan juga menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK untuk melakukan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah prospektus.
Dalam melakukan penelaahan, OJK dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus.
Sebelum mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding), perusahaan harus menunggu ijin dari OJK. Perusahaan juga dapat melakukan public expose jika ijin publikasi telah dikeluarkan OJK. OJK akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya. Apabila Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum.
(3) Penawaran Umum Saham kepada Publik
Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat).
(4) Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia
Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan.
Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia.
Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.