INVESTASI SUKUK RITEL

INVESTASI SUKUK RITEL

Seluruh warga negara Indonesia sekarang bisa berpartisipasi dalam pembangunan sekaligus mendapatkan imbal hasil dari investasi di sukuk ritel. Dikatakan ikut berpartisipasi karena dana yang terkumpul dari penjualan sukuk ritel ini akan digunakan pemerintah untuk membiaya pembangunan. Sukuk ritel ini merupakan instrument investasi yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana yang khusus untuk warga negara Indonesia. Kelebihan dari investasi sukuk ini adalah sangat aman, karena dijamin oleh pemerintah. Gimana ga aman, orang uangnya dipinjam sama pemerintah ko..terus nanti pemerintah kasih uang tambahan buat kita karena udah ngasih pinjem uang ke negara untuk biaya pembangunan. Selain itu, sukuk ini merupakan instrument investasi syariah karena merupakan surat pernyataan kepemilikan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan sesuai fatwa Ijarah Asset to be Leased dan telah mendapat opini syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Cara membelinya pun cukup mudah, calon investor dapat membelinya melalui agen penjualan yang ditunjuk oleh pemerintah. Hampir semua bank besar nasional, dan bank asing serta perusahaan sekuritas yang kredibel telah bergabung menjadi agen penjual sukuk ritel. Melalui agen tersebut, setiap WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dapat membeli sukuk ritel. Cukup dengan investasi awal 5 juta berlaku kelipatan dengan maksimal 5 miliar, investor akan memperoleh imbalan dalam jumlah tetap setiap bulannya hingga jatuh tempo. Jangka waktu investasi sukuk ritel adalah tiga tahun, dimana pada akhir periode investor akan kembali menerima pokok pembelian pertama kali. Tetapi jika kita membutuhkan uang sebelum jatuh tempo, maka sukuk ritel yang kita miliki dapat kita jual di pasar sekunder dengan harga pasar. Selain itu sukuk ritel bisa dijaminkan dan pajak yang dikenakan lebih rendah dari deposito, jika deposito dikenakan pajak 20% maka sukuk ritel ini hanya dikenakan pajak 15% saja.

Sukuk ritel merupakan instrument pasar modal, untuk berinvestasi ini kita harus mengetahui seluk beluk dari jenis investasi ini supaya investasi kita menguntungkan. Ada beberapa risiko yang melekat pada instumen pasar modal, salah satu nya adalah risiko gagal bayar. Namun sukuk ritel adalah instrument yang pembayaranya dijamin oleh pemerintah melalui undang-undang. Risiko lainnya yang melekat pada instrument ini yaitu capital loss akibat harga jual dipasar sekunder lebih rendah dari harga beli. Untuk menghindari kerugian, apabila terjadi gejolak pasar, sebaiknya kita tetap tenang dan tidak menjual sukuk ritel. Apabila sabar sampai jatuh tempo, nominal pokok sukuk ritel kembali 100%. Risiko yang ketiga adalah likuiditas yaitu risiko terjadinya kesulitan apabila kita ingin menjual sukuk ritel dipasar sekunder sebelum jatuh tempo. Pengertian dari pasar perdana sukuk ritel adalah transaksi penawaran dan pembelian sukuk ritel saat pertama kali diterbitkan. Sedangkan pasar sekunder adalah transaksi penawaran dan pembelian sukuk ritel sebelum jatuh tempo setelah penawaran perdana.

Selamat berinvestasiā€¦

Bacaan Lainnya

Ā 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *