Reksadana menurut Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.” . Sebelum kita melakukan eksekusi untuk investasi reksadana ada baiknya kita kenali dulu alur proses kerja dari reksadana tersebut.
sumber:http://winvestionary.blogspot.co.id
Dari ilustrasi ganbar diatas bisa kita lihat langkah pertama adalah manajer investasi melakukan kontrak investasi koliktif (KIK) dengan bank kustodian yang inti dari isi perjanjian tersebut memberikan kewenangan kepada manajer investasi untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi kewenangan untuk melaksanakan penitipan kolektif. Diantara kedua belah pihak ini dilarang saling terafiliasi dan bank harus bersikap netral. Alur selanjutnya manajer investasi (MI) melakukan penawaran umum reksadana dan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran atas kontrak investasi kolektif dan prospektus reksadana yang ditawarkan kepada OJK untuk memperoleh surat efektif.
Setelah proses diatas selanjutnya investor yang hendak berinvestasi di reksadana dapat membeli unit penyertaan reksadana langsung kepada MI yang mengelolanya atau melalui bank/perusahaan efek sebagai agen penjual. Sebelum membeli unit penyertaan reksadana calon investor wajib membaca prospektus reksadana. Tujuan dari ini adalah agar calon investor mengerti benar dengan investasi yang akan dipilihnya. Seluruh dana pembelian unit penyertaan dari investor akan disimpan di rekening reksadana yang berada di bank kustodian. Kemudian bank kustodian menerbitkan unit penyertaan reksadana berdasarkan nilai aktiva bersih (NAB).
Tahapan selanjutnya dana yang telah terhimpun dari investor akan diinvestasikan oleh MI dalam portofolio efek pada berbagai jenis instrumen investasi. Penentuan jenis instrumen ini mengacu pada kebijakan investasi yang tertuang dalam kontrak investasi kolektif reksadana. Selanjutnya bank kustodian akan melakukan proses administrasi yang mencakup proses penerbitan unit penyertaan (UP), pembayaran atas proses pembelian atau penjualan efek pada portofolio reksadana, serta pencatatan kekayaan reksadana atas nama bank kustodian. Setiap akhir hari bursa bank kustodian akan menghitung nilai aktiva bersih (NAB) berdasarkan nilai wajar atas efek yang ditransaksikan oleh manajer investasi.
Demikian artikel yang membahas tentang alur proses reksadana secara singkat ini, Selamat berinvestasi…