DANA DARURAT

DANA DARURAT
DANA DARURAT

Dana darurat, dari namanya saja mungkin kita bisa  menerka arti dari istilah tersebut. Yups..dia adalah dana yang kita harus siapkan untuk kondisi darurat. Contoh dari kondisi darurat ini misalnya, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), terjadi kecelakaan, atau ada anggota keluarga yang meninggal. Sebelum kita memutuskan untuk berinvestasi, alangkah baiknya dana ini harus kita sediakan terlebih dahulu. Alasanya, agar jika terjadi sesuatu hal yang darurat tersebut, kita masih bisa mengcover keuangan keluarga kita. Misalnya jika terjadi PHK, maka keluarga kita masih bisa bertahan hidup hingga mendapatkan pekerjaan yang baru. Kasarannya masih ada uang untuk makan gitu lah.

Lantas berapa sih nominal dana yang disediakan? Dari beberapa referensi menyebutkan jika masih single maka dana emergency yang harus disediakan 3 bulan biaya hidup. Sedangkan jika kita memiliki satu istri dan dua orang anak maka dana force majure yang harus disediakan 6-9 bulan biaya hidup. Dan jika anda memiliki lebih banyak lagi tanggungan anda, maka lebih banyak lagi dana yang harus disediakan. Maksud dari biaya hidup disini misalnya biaya untuk kebutuhan pokok dalam satu bulan dengan satu istri dan dua orang anak adalah 5 juta, maka biaya darurat yang harus disediakan 5 juta x 6 = 30 juta.

Dana darurat ini sebaiknya kita tempatkan pada pos tersendiri (diluar biaya hidup, biaya pendidikan, biaya hiburan atau investasi). Dana ini ditempatkan pada instrument yang liquid (mudah untuk diambil) dan aman , misalnya deposito, tabungan atau logam mulia. Jika kita belum memiliki dana darurat, tapi sudah ingin berinvestasi maka minimal 30% dana darurat kita sudah terpenuhi.

Selamat berinvestasi…

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *