Batas Auto Reject Saham memiliki pengertian penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan di BEI terhadap permintaan pembelian dan penawaran jual saham yang melewati batas penurunan atau kenaikan yang telah ditetapkan oleh BEI. Idealnya kebijakan auto rejection bersifat simetris, maksudnya batas bawah dan atas harga rejection harus sama.
Range batas bawah dan atas ini dibagi menjadi tiga kelompok, pengelompokan nya berdasarkan harga saham. Kelompok pertama adalah saham dengan harga Rp 50 – Rp 200 dengan batas 35%. Kelompok kedua saham dengan harga lebih dari Rp 200 sampai Rp 5000 mengalami batasan auto reject sebesar 25%. Golongan terakhir mendapatkan auto rejection sebesar 20% untuk saham dengan harga di atas Rp 5000.
Dengan adanya batasan ini, apabila ada investor saham yang memasukkan harga order di luar batas auto reject nya maka order tersebut akan otomatis di tolak oleh sistem di BEI. Dalam kondisi krisis atau keadaan ekonomi tidak menentu, volatilitas pergerakan harga saham akan semakin tinggi. Karena kondisi market seperti inilah kebijakan auto rejection asimetris.
Untuk rentang harga persentase auto rejection bawah sebesar 10% untuk semua golongan harga saham. Sedangkan untuk batas kenaikan nya masih sesuai dengan nilai auto reject sebelumnya.
Tujuan pemberlakuan auto rejection
Idealnya pasar saham yang mendekati sempurna akan sedikit mendapatkan intervensi dari pihak pengendali bursa dalam pembentukan suatu harga. Seharusnya harga terbentuk dari adanya permintaan jual dan beli di lantai bursa.
Tidak bisa kita pungkiri, pasti saja ada pihak-pihak tertentu yang ingin memanipulasi harga yang terbentuk. Manipulasi ini bisa dalam bentuk menaikkan atau menurunkan harga dengan tidak wajar.
Pemberlakuan batas auto rejection ini bertujuan untuk melakukan intervensi harga saham yang terbentuk. Apalagi jika kondisi IHSG sedang kondisi downtrend parah seperti jika dalam kondisi krisis atau ekonomi sedang tidak stabil. Jika pemberlakuan batas auto rejection saham saja sudah merupakan bentuk intervensi apalagi dengan pemberlakuan asimetris auto rejection.
Penentuan nilai batas atas atau bawah ini, banyak yang harus dipertimbangkan. Tentunya pihak pengatur regulasi harus benar-benar mempertimbangkannya.
Dilain pihak, ada juga investor yang lebih suka membiarkan harga turun tajam, jadi mereka memiliki kesempatan untuk membeli saham dengan harga yang sangat murah. Dimana jika kondisi IHSG sudah kembali membaik, profit yang dihasilkan akan terasa maksimal.
Hal yang perlu di catat adalah segala bentuk intervensi dari pihak pengatur regulasi akan mempengaruhi integritas market itu sendiri. Semakin tinggi integritas suatu pasar maka semakin baik untuk market.
Riwayat pemberlakuan asimetris auto rejection
Pemberlakuan asimetris auto rejection tidak hanya pada tahun 2020 ini saja. Pada bulan Agustus 2015 BEI juga sempat menerapkan asimetris auto rejection. Kondisi ini terjadi saat IHSG terkoreksi hingga ke level 4.033 dengan sebelumnya pernah menyentuh harga 5.523.
Pemberlakuan asimetris auto rejection mencapai durasi lebih dari satu tahun, dan baru dikembalikan pada tahun bukan Desember 2016. Sedangkan untuk tahun 2020 ini belum diketahui sampai kapan penerapan asimetris auto rejection ini akan di cabut.
Hal yang menarik saat pencabutan asimetris auto rejection pada tahun 2016 adanya desakan dari para trader. Mereka berpendapat bahwa penurunan 10% pada saat market sudah normal sangat tidak menarik lagi untuk melakukan trading. Jadi pencabutan kebijakan asimetris ini semuanya tergantung dari kondisi pasar dan tidak ada yang tau kapan kebijakan akan di cabut. Hanya Tuhan dan pihak pengatur regulasi yang mengetahui nya.
Demikian artikel yang membahas tentang Batas Auto Reject Saham, semoga bermanfaat dan terima kasih.