Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1995 pasal 1 angka 5, pengertian warrant adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.
Pengertian warrant (warrant) adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga tertentu. waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) untuk penawaran umum saham atau obligasi. Setelah saham atau obligasi tersebut tercatat di bursa, waran bisa diperdagangkan secara terpisah. Kode warrant yang melekat pada saham tertentu biasanya ditandai dengan huruf “W”, misalnya TLKM-W berarti warrant tersebut milik emiten TLKM.
Kelemahan warrant diantaranya yaitu tidak memperoleh deviden dan hak suara di perusahaan terbatas publik, karena pemiliknya bukan pemegang saham perusahaan. Periode perdagangan waran lebih lama antara 6 bulan sampai 5 tahun, tergantung kebijakan dari perusahaan penerbit warrant. Warrant adalah opsi di mana pemegang Warrant dapat memilih untuk membayar waran saat jatuh tempo atau tidak. Jika warrant tidak di tebus atau dikonversi menjadi saham induk, maka akan hangus dan tidak bisa di perjual belikan lagi.
Waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga di bawah harga saham induk di pasar sekunder. Caranya adalah dengan menukar waran yang mereka miliki jika harga saham perusahaan melebihi harga pelaksanaan.
Pengertian warrant secara umum merupakan produk turunan dari saham, diciptakan pertama kali oleh perusahaan Jepang di bursa saham Swiss. Perusahaan Jepang tersebut menciptakan produk tersebut dengan tujuan hedging. Hingga sekarang, emiten-emiten di bursa saham Indonesia juga sudah banyak yang menerbitkannya sebagai bonus bagi para pemegang saham.
Di beberapa bursa efek dunia, warrant dikenal dengan sebutan company warrants atau common warrants. Sementara pada pasar modal Indonesia, dikenal jenis call warrant, yaitu warrant yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan pada harga tertentu untuk waktu 6 bulan atau lebih sejak diterbitkan.
Ilustrasi berikut menggambarkan menghitung nilai wajar suatu warrant. Misalnya seorang investor saham mendapat lembar warrant sebagai bonus pada saat membeli saham WXYZ. Dengan jangka waktu 3 tahun kedepan warrant tersebut dapat di konversi/ ditebus menjadi saham induknya dengan harga Rp 250 per lembar. Sedangkan saat ini harga saham induknya senilai Rp 300 per lembar saham. Ini berarti harga wajar saat ini dari warrant tersebut adalah sebesar Rp 50 per lembar.
Harga warrant ini akan terus berfluktuatif sejalan dengan harga saham induknya. Apalagi jika harga saham induksi memiliki proyeksi harga kedepan yang sangat cemerlang, bisa dipastikan warga warrant ini akan terus naik. Maksudnya jika harga saham induknya 3 tahun yang akan datang bisa mencapai Rp 500 per lembar, maka harga warrant pun bisa mencapai Rp 250 per lembar nya. Tetapi berbeda kasusnya jika harga saham induknya di bawah harga eksekusi warrant, maka harga wajar sebuah warrat mendekati harga Rp 1 perlembarnya.
Teknis jual beli warrant di market, memiliki perbedaan dengan jual beli saham biasa (induknya). Jika saham induknya memiliki batas atas dan bawah auto rejection, maka warrant ini tidak memiliki batas bawah dan atas auto rejection. Untuk persentase perubahan harga warrant ini bisa lebih tinggi persentase perubahan harganya jika dibandingkan dengan persentase perubahan harga saham induknya. Melihat teknis jual beli warrant di pasaran seperti ini, maka jual beli warrant bisa di kategorikan sebagai investasi high risk dan high return.
Melakukan trading warrant ini sangat beresiko, selain harga fluktuasinya yang sangat tinggi, kita juga tidak bisa menganalisanya baik menggunakan teknikal maupun fundamental. Misalnya, dari ilustrasi diatas kita membeli warrant WXYZ-W diharga Rp 10 dengan modal Rp 100 jt, berarti kita mendapatkan warrant WXYZ-W sebanyak 10 juta lembar. Pada saat kita membeli durasi jatuh temponya sekitar 2 bulan lagi.
Saat akan jatuh tempo, maka kita memiliki tiga pilihan. Pertama, kita tebus/ konversi warran tersebut menjadi saham induk dengan harga Rp 250 per lembar. Jika opsi ini diambil maka kita harus menyediakan kembali uang cash sebesar Rp 250 x 10 jt = Rp 2,5 Miliar untuk merubah warrant menjadi saham induknya. Kedua, kita menjual kembali warrant tersebut ke market. Jika opsi ini di ambil, maka untuk mendapatnya profit, kita harus menjual WXYZ-W ini diharga lebih tinggi dari Rp 10. Harga warrant Rp 10 sangat mudah di cari jika harga saham induknya lebih tinggi dari Rp 261, namun jangan berharap bisa menjual diatas harga Rp 10 jika harga induknya dibawah harga tebus warrant. Opsi ketiga, kita biarkan hangus warrant tersebut dengan kata lain kita akan rugi Rp 100 juta, karena modal pembelian warrant tidak bisa dikembalikan. Saran kami, jika ingin melakukan trading warrant gunakan modal secukupnya saja dan harus siap kehilangan modal tersebut.
Berikut video yang menjelaskan tentang warrant
Apa perbedaan warrant dengan right issue, jika sama-sama mendapatkan hak untuk membeli saham induknya??
Jika perbedaan dilihat dari background alasan emiten mengeluarkan warrant dan right: warrant, alasan emiten mengeluarkan warrant sebagai pemanis (sweetener) saat emiten melakukan penawaran umum saham perdana (IPO) atau akan melakukan penawaran obligasi. Sedangkan right, emiten mengeluarkannya saat membutuhkan dana untuk melakukan ekspansi atau melakukan pembayaran hutang yang akan jatuh tempo.
Jika dilihat dari durasi periode perdagangan, warrat ini memiliki durasi waktu perdagangan yang lebih lama antara 6 bulan sampai 5 tahun tergantung kebijakan dari emiten tersebut. Sedangkan right durasi perdaganganya hanya 5-10 hari kerja. Jadi jika kita memiliki warrant atau right harus benar-benar memperhatikan durasi periode perdagangan ini, karena jika melewati durasi periode perdagangan maka baik warrat dan right akan hangus dan tidak akan bernilai.
Demikian artikel yang membahas tentang seluk beluk warrant dan pengertian warrant secara singkat, semoga bisa bermanfaat.