Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia yang sudah lama gencar mempraktikkan model perekonomian secara Syariah. Sesudah memulai dengan mencanangkan perbankan syariah terlebih dahulu, saat ini sudah muncul lagi kegiatan Syariah dengan label yang sama yaitu investasi syariah.
Investasi syariah merupakan salah satu jenis investasi yang bisa dipilih oleh investor baik itu yang masih pemula ataupun yang sudah profesional. Tetapi apabila dibandingkan dengan investasi konvensional, investasi syariah bisa dibilang masih memiliki peminat yang tidak lebih banyak dari investasi konvensional. Padahal investasi jenis ini jika dilihat dari sisi keuntungannya juga tidak kalah dengan investasi pada umumnya, baik itu yang dilakukan untuk jangka pendek ataupun jangka panjang.
Bukan hanya bisa memberikan keuntungan yang menjadikan, investasi berbasis Islam juga dinilai lebih aman untuk dipraktekkan. Mengingat aturan serta praktek investasi jenis ini telah disesuaikan dengan ajaran dan ketentuan agama Islam. Oleh sebab itu bisa dipastikan bahwa pelaku investasi berbasis islami tidak akan melenceng dari ajaran agama Islam tersebut. Jadi bagi seorang muslim, prinsip investasi ini harus menjalankan setiap harinya sesuai dengan aturan agama yaitu penting hukumnya.
Apa Itu Investasi Syariah?
Definisi investasi Syariah sendiri merupakan suatu penanaman modal yang dilakukan oleh masyarakat yang beragama Islam dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang diajarkan dalam prinsip-prinsip Islam dan hukum Islam.
Jika di Indonesia terdapat investasi konvensional yang diawasi langsung oleh OJK, maka investasi secara Syariah ini diawasi langsung oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang membentuk Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah.
Pada dasarnya praktek investasi berbasis islami serupa dengan investasi konvensional. tetapi terdapat sejumlah hal yang menjadi kelebihan dari investasi jenis ini, yaitu:
- Bebas riba
Menurut pendapat Syekh Yusuf Qaradhawi, riba merupakan segala hal yang ditambahkan atas pokok harta. Maksudnya yaitu apa yang ditambahkan kepada seseorang tanpa melalui perdagangan maupun tanpa melalui usaha berjerih payah sebagai tambahan hartanya. Di dalam prinsip Islam sendiri, riba dapat dilihat sebagai suatu hal yang bisa merugikan salah satu pihak terutama peminjam. Jadi menurut pandangan Islam riba adalah sebuah dosa besar dan haram hukumnya.
- Tidak adanya grahar dan maysir
Grahar merupakan bahasa Arab yang berarti pertaruhan. Menurut penjelasan Syekh As’sadi, grahar merupakan bentuk dari al-mukhatharah apabila diartikan adalah sebuah pertaruhan dan al-jahalah atau ketidak jelasan. Sehingga maksudnya grahar merupakan hal yang mengandung ketidakjelasan itu dilihat dari segi akad, barang dan juga kegiatannya.
Sedangkan maysir juga adalah kata bahasa Arab yang artinya memperoleh sesuatu tanpa melewati susah payah dengan bekerja keras. Contoh dari kegiatan maysir adalah judi sebab dilakukan dengan cara mencari peruntungan dan tidak ada unsur kegiatan ekonomi yang saling menguntungkan.
- Menggunakan akad
Yang menjadi kelebihan dan juga ciri khas dari kegiatan investasi berbasis islami adalah terdapat akad. sejumlah akad yang ada di dalam investasi jenis ini berbentuk akad kerjasama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah serta akad bagi hasil atau mudharabah.
Kemudian apa saja jenis yang termasuk dalam investasi Syariah? Berikut ulasannya.
1. Deposito Syariah
Salah satu produk instrumen dari investasi deposito Syariah yaitu yang dimiliki oleh bank syariah di mana Anda bisa menaruh sejumlah uang di bank syariah dalam bentuk deposito yang tidak akan bisa diambil dalam kurun waktu tertentu. Landasan mengenai hukum produk deposito Syariah diterbitkan oleh DSN MUI pada fatwa No: 03/DSN-MUI/XII/2000 mengenai deposito.
2. Reksadana Syariah
Reksadana Syariah secara sederhana merupakan bentuk penyertaan modal yang dikelola oleh manajer investasi yang nantinya disalurkan kepada perusahaan di mana dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan Syariah. Produk instrumen reksa dana Syariah ini dilandasi pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 20/DAN-MUI/IV/2001 mengenai Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
3. Saham Syariah
Saham Syariah merupakan efek maupun surat berharga yang mempunyai konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah. produk instrumen saham Syariah ini dilandaskan pada fatwa DSN MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Ketersediaan fatwa tersebut dilandaskan Atas pertimbangan yang merujuk pada kitab Al Quran surat Al-Baqarah ayat 275 dan surat An-Nisa ayat 29.
Untuk Anda yang sudah berminat untuk menggeluti dunia investasi berbasis islami, tentunya Anda harus memahami cara kerja nya terlebih dahulu. Bahkan beberapa diantaranya juga bisa dilakukan mulai dari budget 1 jutaan saja.
Cara Kerja Investasi Berbasis Islami
Mungkin sebagian dari masyarakat atau bahkan investor masih banyak yang belum memahami mengenai investasi yang berlabel syari’ah ini. Makna dari investasi sariah yaitu suatu kegiatan guna mencapai keuntungan tanpa perlu melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam hukum agama Islam. Sehingga semua cara kerja dari investasi syari’ah dan tindak tanduknya berpedoman teguh pada Al-Qur’an dan hadist. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan tentu supaya para pelaku investasi tersebut tidak mendapatkan dosa serta tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh ajaran agama Islam.
Kelebihan Investasi Sariah
Keuntungan yang diperoleh oleh investasi syari’ah tentu berbeda dengan investasi konvensional, namun tentu investasi syari’ah masih mempunyai beragam kelebihan yang bisa diraih oleh para pelaku investasi sariah itu sendiri. Pastinya manfaat dari menjalankan investasi syariah yang paling utama yaitu supaya dapat mendapat keuntungan dari kegiatan investasi yang halal serta tetap menaati aturan agama dan tidak berbuat dosa.
Apabila dibandingkan dengan investasi konvensional pada umumnya, kelebihan menjalankan investasi syariah yaitu:
1. Para pelaku investasi syariah bisa menambah kekayaan tanpa perlu meninggalkan syariat ajaran agama Islam. Jadi bukan hanya bisa menambah harta kekayaan secara duniawi saja, namun para pelaku investasi syariah juga bisa menghindari melakukan hal yang menyebabkan dosa.
2. Kegiatan investasi syariah yang halal tentu tidak akan melanggar hukum ajaran agama Islam. Sebab itulah keuntungan yang didapatkan oleh pelaku investasi syariah tidak berasal dari riba.
3. Kehidupan di masa depan yang lebih cerah. Hal tersebut sama halnya dengan kegiatan investasi pada umumnya sebenarnya, namun hasil dari investasi yang dilakukan secara syariah juga bisa diambil di waktu mendatang, baik itu untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Pada saat aktivitas investasi syariah dilakukan secara rutin dan berkala serta konsisten, maka hasil dari investasi syariah juga semakin berlimpah dan tentunya lebih berkah di masa depan. Dengan demikian kehidupan di masa yang akan datang juga akan lebih terjamin.
Demikianlah ulasan mengenai cara kerja serta kelebihan dari investasi syariah. Dengan mengetahui prinsip dan cara kerja dari investasi Syariah, maka diharapkan Anda bisa memahami bagaimana mendapat keberkahan dari suatu investasi. Semoga bermanfaat!
Min saya masih awam sekali di dunia bisnis digital yang sekarang banyak sekali, barangkali bisa berbagi artikel /landasan hukum yang kuat tentang trading / stacking dan mungkin jg tentang bitcoin. Sebelumnya Terimakasih
Untuk landasan hukum islam tentang uang elektronik syariah bisa merujuk pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) (Link nya ada di dalam artikel ini).
Fatwa tentang Uang Elektronik Syariah (Fatwa No: 116/DSN-MUI/IX/2017) dan Fatwa tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (Fatwa No:117/DSN-MUI/II/2018). Fatwa nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang transaksi lindung nilai syariah. Fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang. Semoga bisa membantu