Saham (ekuitas) adalah surat berharga yang sudah melekat didalam masyarakat sebagai tanda penyertaan kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan terbuka. Terdapat jenis-jenis saham yang harus diketahui agar bisa untung dari investasi saham.
Pada waktu dulu saham biasanya berupa selembar kertas yang didalamnya berisi siapa pemilik saham tersebut. Namun saat ini bentuk kepemilikan saham tidak lagi berupa lembaran kertas saham yang diberi nama pemiliknya akan tetapi berupa sebuah account atas nama pemilik saham tanpa warkat (paper less). Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat proses transaksi pemindah tanganan saham. Adapun jenis-jenis saham adalah sebagai berikut:
Jenis Saham Berdasarkan hak tagih atau kemampuan klaim saham dibagi menjadi dua yaitu:
Jenis saham ini yang paling sering digunakan, ditransaksikan dan paling populer di pasar modal (BEI). Si pemilik saham jenis ini akan menerima dividen tiap tahunnya jika perusahaan memperoleh keuntungan / laba hasil produksi dan tidak memperoleh dividen ketika perusahaan dalam kinerja buruk. Selain dua hal tersebut, pemilik saham jenis ini memiliki hak suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan perusahaan.
Apabila suatu saat perusahaan dilikuidasi / bangkrut, maka para pemegang saham ini akan menerima hak atas sisa dari aset perusahaan tentunya setelah melunasi hutang pada pihak lain.
Jenis saham preferen ini maksudnya ialah pemegang saham memperoleh hak istimewa dan pasti dalam pembayaran dividen dibandingkan jenis saham biasa. Jika suatu saat perusahaan dilikuidasi, para pemegang saham jenis ini ini akan mendapatkan hak atas sisa aset perusahaan sebelum pemegang saham biasa dan haknya lebih tinggi dari pemegang saham biasa, maksudnya besarnya dividen yang diterima biasanya sudah ditetapkan terlebih dulu.
Ciri-ciri jenis saham ini antara lain : dividen kumulatif, konvertibilitas (bisa ditukar menjadi saham biasa), memiliki tingkatan-tingkatan, haknya lebih tinggi dibandingkan saham biasa, tidak memiliki hak suara seperti saham biasa dalam RUPS, pembagian dividennya lebih didahulukan, jika perusahaan bangkrut maka pembagian sisa asetnya lebih didahulukan sebelum jatuh ke pemegang saham biasa.
Jenis saham berdasarkan cara peralihannya ada dua jenis, yaitu:
Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
Pada saham ini tidak tertulis nama pemiliknya, supaya lebih mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lain.Siapa yang memegang saham tersebut secara hukum, maka dialah yang diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS. Saham ini mirip seperti uang yang sangat mudah dipindah tangankan dan sertifikat saham ini terbuat dari kertas berkualitas tinggi, sebagaimana uang kertas dibuat untuk menghindari pemalsuan. Pemilik saham jenis ini harus hati-hati saat membawa dan menyimpan nya, karena jika sertifikat kepemilikan nya hilang maka pemilik sertifikat tersebut tidak dapat meminta duplikatnya.
Saham Atas Nama (Registered Stocks)
Saham jenis ini ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, cara peralihannya harus melalui prosedur yang telah ditentukan. Nama pemilik baru pemegang saham jenis ini harus dicatat dalam buku khusus yang memuat daftar pemegang saham perusahaan. Apabila sertifikat pemilik hilang, maka si pemilik saham jenis ini bisa meminta kembali duplikat sertifikat nya. Untuk tata cara pemindahan saham jenis ini biasanya sudah diatur dalam anggaran dasar perseroan tersebut. Jajaran direksi harus mengetahui proses pemindahan saham ini dan ada akta keterangan pemindahan. Dalam anggaran dasar juga diatur mengenai pembatasan pemindahan hak atas saham dengan keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada kelompok pemegang saham tertentu. Perseroan juga harus memastikan harga saat pemindahan saham ini di beli dalam harga wajar dan harus dibayar tunai dalam waktu 30 hari terhitung sejak penawaran dilakukan.
Demikian artikel tentang jenis-jenis saham yang harus diketahui investor atau trader saham. Semoga bermanfaat.