Indonesia dengan mayoritas penduduk dengan agama islam, perkara haram dan halal dalam berinvestasi sudah menjadi perbincangan yang sangat lama. Alasan inilah yang menjadi salah satu hal yang mendasari lahirnya instrumen investasi berbasis syariah, agar nasabah merasa tenang dengan hasil investasi yang sedang dijalankan. Salah satunya adalah investasi saham berbasis sariah, yang biasa dikenal dengan sebutan saham syariah. Solusi ini bisa dianggap sebagai salah satu solusi bagi kaum muslim yang ingin berinvestasi tanpa rasa khawatir.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita kaji terlebih dahulu tentang fatwa MUI mengenai investasi saham. MUI sebenarnya sudah mengelurkan dasar hukum pasar saham melalui fatwa DSN no. 40. Secara umum hukum investasi saham adalah halal, dalam islam biasa disebut musahamah (saling bersaham), musahamah adalah turunan dari musyarakah. Sedangkan pemahaman sederhana dari musyarakah adalah patungan modal dari dua orang atau lebih. Jadi dengan membeli saham seakan-akan kita ikut serta mendanai perusahaan yang kita beli sahamnya.
Mari kita simak beberapa perbedaan investasi saham konvensional dan syariah berikut ini:
Tujuan melakukan investasi
Dalam investasi syariah, tidak hanya memikirkan tentang return atau bagi hasil dari investasi tersebut, tetapi memikirkan pula aspek sosialnya. Jadi dalam berinvesatsi syariah aspek sosial perlu dipertimbangkan selain untuk mencari keuntungan. Sedangkan dalam investasi konvensional yang menjadi bahan pertimbangan hanya keuntungan dalam berinvestasi tanpa memikirkan aspek sosial dari kegiatan berinvestasi tersebut.
Pengelolahan dana investasi
Dalam pengelolaan dana investasi secara syariah tentunya harus lulus seleksi sesuai dengan syariat islam. Produk investasinya sendiri harus sudah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Dengan kata lain, perusahan yang saham nya kita beli harus sesuai dengan syarat syariah dalam menjalankan bisnisnya. Sedangkan investasi saham konvensional dalam pengelolaan dana investasinya tidak mempertimbangkan syariat islam dalam pengelolaannya.
Pengawasan
Untuk investasi syariah, contohnya reksadana syariah, menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pemilik tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan reksadana tersebut agar sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan untuk reksadana konvensional melibatkan OJK sebagai pengawas yang akan mengawasi keberadaan reksadana tersebut.
Akad/ perjanjian
Investasi syariah, misalnya reksadana syariah, akan terus berjalan selama masih sesuai dengan syariat-syariat islam dan tidak bertentangan dengan hukum-hukum islam. Akad syariah ini meliputi akad kerjasama (musyarakah), sewa-menyewa (ijarah) dan akad bagi hasil (mudharabah). Sementara untuk produk investasi konvensional terlihat lebih sederhana, karena lebih mengutamakan kesepakatan bersama tanpa mempertimbangkan halal atau haram nya dari investasi tersebut.
Transaksi
Transaksi pada investasi konvensional perputaran uangnya terbuka bebas jadi konsep tentang bunga pasti ada pada investasi jenis ini. Transaksi tidak jelas, manipulatif dan spekulatif pun diijinkan. Saham perusahaan yang dimiliki boleh yang bergerak di bidang apa saja asalkan bisa memberikan keuntungan. Sedangkan pada pasar modal syariah, segala jenis transaksi diatur ketat. Dana yang terkumpul tidak akan digunakan untuk bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariah misalnya bidang alkohol dan makanan haram lainnya. Pasar modal syariah bebas dari transaksi ribawi, gharar atau meragukan dan manipulatif.
Penempatan Instrumen investasi
Untuk penempatan investasi pasar modal syariah tidak berbada jauh dengan dengan pasar modal konvensional, yaitu berupa surat berharga atau efek. Tetapi surat berharga pada investasi syriah tidak bertentangan dengan syariat islam, baik akad, cara serta kegiatan usahanya. Dengan kata lain produk pasar modal syariah harus memiliki halal, didapatkan dengan cara halal dan digunakan dengan cara halal pula. Meskipun memiliki syarat yang cukup ketat, namun investor syariah tidak usah bingung untuk memilih dan memilah produk investasi, saat ini telah ada saham syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah.
Prosedur transaksi
Dalam transaksi investasi konvensional menerapkan sistem bunga untuk mendapatkan keuntungan, sementara transaksi ini tidak terjadi pada investasi syariah. Untuk menghindari unsur riba ini, pada investasi syariah menggunakan sistem bagi hasil. Pada pasar modal syariah juga menerapkan akad atau kesepakatan dalam bertransaksi sebagai komitmen untuk tetap menerapkan nilai-nilai syariah. Akad dilaksanakan secara sadar tanpa adanya paksaan untuk memastikan perjanjian bersifat adil untuk kedua belah pihak.
Demikian artikel tentang investasi syariah dan konvensional ini. Semoga bermanfaat.